PASPOR DAN VISA: Spouse Visa ke Jepang (Case: WNA yang berdomisili di Indonesia)

Kali ini saya ingin berbagi pengalaman mengurus visa Spouse atau Family Visit Visa untuk masuk ke negara Jepang. Ada beberapa tipe visa yang bisa diperoleh WNI untuk masuk ke Jepang tergantung pada tujuan dan kepentingan masing-masing. Spouse visa ini diperuntukkan untuk mereka yang ingin berkunjung ke Jepang dengan sanak saudara sudah berada/domisili di Jepang (WNI).

Saya sedang berdomisili di Jepang  sekitar 4 bulan dengan status kenkyusei (research student) program master di salah satu universitas di Jepang. Saya hendak mengundang suami (WNA) dan orang tua (WNI) dalam rangka mendampingi saya dalam proses melahirkan anak pertama kami. Berhubung domisili keluarga kami di Jawa Timur (Lumajang), maka pengurusan visa bisa dilakukan di Konjen Jepang Surabaya (Jl. Sumatera  No. 93, Surabaya). Beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda berlaku sebagai pengundang (domisili di Jepang) adalah:
1. Surat Undangan (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_1.html.)
2. Surat Jaminan (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_1.html.)
3. Rekening tabungan
4. Kartu Mahasiswa (jika sebagai pelajar)
5. Residence Card
6. List of Applicants (jika yang diundang dengan tipe spouse visa lebih dari 1 orang, formulir dapat diunduh di http://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/)
7. Akta kelahiran

Beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pihak yang diundang adalah:
6. Paspor
7. KTP/KITAS/KITAP
8. KK/KITAS/KITAP
9. Buku Nikah
10. Formulir Visa (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_1.html.)
11. Bukti reservasi tiket PP
12. Jadwal perjalanan (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_1.html.)
13. Pas Foto (4,5x4,5cm)
14. Rekening koran

Syarat-syarat di atas mutlak harus dipenuhi dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Namun berdasarkan pengalaman, terkadang pihak embassy meminta beberapa dokumen di luar persyaratan yang sudah dicantumkan di website,, maka saya memilih untuk mempersiapkan beberapa dokumen lain, seperti:
1. Bukti pemeriksaan kehamilan
2. LOA kampus
3. Bukti diterima sebagai mahasiswa program master
4. CV dan ijazah suami (biar nggak disangka teroris berhubung sedang banyak aksi ISIS dan Gafatar, hehe)

Persyaratan yang dibebankan kepada pengundang (saya), tidak perlu dikirim post langsung dari Jepang, namun hanya cukup di scan lalu dikirim ke pihak yang nanti datang ke Konjen. Karena waktu itu suami mengurus sendiri, jadi dokumen dari saya cukup saya kirim email ke suami agar bisa di print. Setelah suami saya tiba di kantor Konjen, disana disambut oleh mbak-mbak yang baik dan ramah. Si mbak menyeleksi dokumen yang dibawa suami saya, mengambil yang perlu, dan mengembalikan yang tidak. Setelah visa selesai, suami saya akan dihubungi oleh pihak Konjen. Sekarang kami sedang menunggu konfirmasi si mbak yang baik hati. Semoga lekas ada kabar baik, aamiinn ya rabbal alamiinn.. Mohon doanya :)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Syukur alhamdulillah visa suami dan orang tua saya telah diapprove oleh Konjen Jepang di Surabaya. Sempat kawatir karena jadwal pengambilan yang seharusnya 2 hari pasca applikasi harus diundur satu hari dengan alasan akan ada double check dari pihak Konjen pada suami saya yang WNA. Sudah sering sebenarnya saya mengalami ketidaktenangan hati karena status suami saya yang WNA, namun ya bismillah... inshaAllah niatnya baik. Alhamdulillah... ayah saya mendapat telepon langsung dari pihak Konjen dan mengatakan bahwa visa sudah dapat diambil.

Suami saya diberikan jatah visa 90 hari (maksimal period untuk spouse visa) sementara orang tua saya 30 hari, semuanya sesuai dengan permintaan karena orang tua saya yang PNS dan tidak bisa ijin terlalu lama. InshaAllah suami saya akan datang minggu ini. Mohon doanya agar lancar ya :)

Comments

Popular posts from this blog

THINGS TO DO IN JAPAN #8-Hanami (Sakura party)

KABUL, AFGHANISTAN: Pemandangan kota

Rock Festival of Agriculture in Tsuruoka, 29 September 2013